IDXChannel - Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan 2022 sudah dimulai sejak awal Januari 2023. Ada batas waktu penyampaian SPT Pajak yang sudah ditetapkan.
Pelaporan SPT Tahunan sudah diamanatkan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam UU itu menyebut, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta ditandatangani dan menyampaikannya ke kantor pajak.
Jadi, semua wajib pajak memang diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak.
Dikutip dari laman Ditjen Pajak, Senin (30/1/2023), batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, (termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi) paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret).