Sedangkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, batas akhir paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April).
Artinya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 adalah 31 Maret 2023. Sedangkan SPT Tahunan Badan Usaha Tahun Pajak 2022 adalah 30 April 2023.
Jika kamu telat lapor SPT atau melebihi batas waktu tersebut, maka dapat dikenakan denda Rp100 ribu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk Wajib Pajak Badan Usaha.
(FAY)