IDXChannel - Dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak biasanya tidak hanya melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) selama setahun, tetapi juga wajib menyampaikan harta yang dimiliki dari penghasilan yang diterima tersebut.
Selain itu, pertanyaan paling sering ditanyakan oleh para pegawai atau masyarakat, apakah boleh tidak melaporkan SPT tahunan?
Dalam video yang dibagikan akun Instagram @ditjenpajakri dijelaskan, lapor SPT pajak diharuskan karena sudah menjadi syarat yang terdapat dalam undang-undang.
Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyebutkan, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan menyampaikannya ke kantor pajak.