Jadi, pajak yang sudah dipotong itu merupakan kredit pajak yang kita miliki. Jangan lupa juga untuk melaporkan SPT karena bukan kewajiban dari bendahara, melainkan kewajiban pribadi pemilik NPWP.
- Bagaimana jika masih bingung cara melaporkan SPT?
Untuk yang masih kebingungan bagaimana cara untuk melaporkan SPT tahunan, kamu bisa melakukan pelaporan SPT tahunan melalui situs pajak.go.id karena di dalamnya sudah dilengkapi dengan fitur-fitur yang memudahkan pelapor untuk melakukan pelaporan SPT tahunan.
- Lalu apakah boleh untuk tidak melaporkan SPT tahunan?
Jawabannya adalah boleh untuk tidak melaporkan SPT tahunan bagi mereka yang tidak memiliki pajak dan tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan, namun masih di bawah penghasilan tidak kena pajak (Rp54 juta per tahun).
Bagi yang masuk ke dalam golongan tersebut bisa untuk tidak melaporkan SPT tahunan dengan cara mengajukan permohonan non efektif ke kantor pelayanan pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar.
(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)
(FAY)