Jadi, semua wajib pajak memang diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak.
- Lalu bagaimana dengan karyawan yang pajaknya sudah dipotong oleh bendahara perusahaan di tempat bekerja?
SPT tahunan itu merupakan sebuah wadah untuk melaporkan seluruh penghasilan kita kemudian penghitungan dan pembayaran pajak kita dan juga untuk melaporkan objek dan bukan objek pajak dan semua pajak-pajak yang sudah dipotong oleh pemotong atau pemungut pajak.
Kita bisa memperhitungkan semuanya kembali, sehingga didapatlah berapa sebenarnya pajak yang masih harus dibayarkan atau bisa jadi nihil atau bisa jadi juga SPT-nya lebih bayar.
Selain itu, jangan lupa juga untuk melaporkan harta kekayaan, seperti mobil,tanah, rumah, tabungan, dan yang lainnya. Kamu juga perlu untuk melaporkan kewajiban seperti utang dengan lengkap.