sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bolehkah Tak Lapor SPT Tahunan, Apa Syaratnya?

Milenomic editor Fiki Ariyanti
30/01/2023 09:37 WIB
Lapor SPT Tahunan adalah kewajiban semua wajib pajak. Tapi kalau enggak lapor SPT Tahunan, boleh enggak sih?
Bolehkah Tak Lapor SPT Tahunan, Apa Syaratnya? (Foto: MNC Media).
Bolehkah Tak Lapor SPT Tahunan, Apa Syaratnya? (Foto: MNC Media).

Jadi, semua wajib pajak memang diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak.

- Lalu bagaimana dengan karyawan yang pajaknya sudah dipotong oleh bendahara perusahaan di tempat bekerja?

SPT tahunan itu merupakan sebuah wadah untuk melaporkan seluruh penghasilan kita kemudian penghitungan dan pembayaran pajak kita dan juga untuk melaporkan objek dan bukan objek pajak dan semua pajak-pajak yang sudah dipotong oleh pemotong atau pemungut pajak.

Kita bisa memperhitungkan semuanya kembali, sehingga didapatlah berapa sebenarnya pajak yang masih harus dibayarkan atau bisa jadi nihil atau bisa jadi juga SPT-nya lebih bayar.

Selain itu, jangan lupa juga untuk melaporkan harta kekayaan, seperti mobil,tanah, rumah, tabungan, dan yang lainnya. Kamu juga perlu untuk melaporkan kewajiban seperti utang dengan lengkap.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement