IDXChannel - Dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak biasanya tidak hanya melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) selama setahun, tetapi juga wajib menyampaikan harta yang dimiliki dari penghasilan yang diterima tersebut.
Jika kamu mengisi SPT Tahunan dengan e-Filing, maka laporkan harta di bagian Harta Pada Akhir Tahun. Apabila ingin melakukan penyesuaian pada data harta tahun lalu, klik Harta Pada SPT Tahun Lalu.
Jika ingin menambah daftar harta, tinggal klik Tambah. Lalu pilih Kode Harta sesuai jenis harta, isikan keterangan Nama Harta, Tahun Perolehan, dan Harga Perolehan dicantumkan harga pada saat kamu memperoleh harta. Lalu isikan deskripsi atau keterangan lebih lanjut pada kolom Keterangan.