sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan Online 1770 S Lewat E-filing

Milenomic editor Fiki Ariyanti
27/01/2023 21:04 WIB
Kamu memiliki penghasilan di atas Rp60 juta per tahun, simak nih cara isi dan lapor SPT Tahunan online dengan formulir 1770 S via e-Filing.
Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan Online 1770 S Lewat E-filing. (Foto: MNC Media).
Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan Online 1770 S Lewat E-filing. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Untuk karyawan yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun wajib lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam penyampaiannya, kamu dapat menggunakan formulir SPT 1770 S. 

Biar lebih mudah, pengisian SPT pajak 1770 S bisa memakai e-Filing. Dengan laptop atau ponsel, kamu dapat lapor SPT Tahunan dari manapun dan kapanpun. 

Berikut cara lapor SPT Tahunan dengan formulir 1770 S melalui e-Filing, dikutip dari YouTube Ditjen Pajak, Jumat (27/1/2023):

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mempersiapkan bukti potong yang diperoleh dari perusahaan tempat kamu bekerja. Kamu dapat mengakses dengan perangkat, berupa laptop, tab, atau smartphone yang terkoneksi dengan internet.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement