IDXChannel - Untuk karyawan yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun wajib lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam penyampaiannya, kamu dapat menggunakan formulir SPT 1770 S.
Biar lebih mudah, pengisian SPT pajak 1770 S bisa memakai e-Filing. Dengan laptop atau ponsel, kamu dapat lapor SPT Tahunan dari manapun dan kapanpun.
Berikut cara lapor SPT Tahunan dengan formulir 1770 S melalui e-Filing, dikutip dari YouTube Ditjen Pajak, Jumat (27/1/2023):
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mempersiapkan bukti potong yang diperoleh dari perusahaan tempat kamu bekerja. Kamu dapat mengakses dengan perangkat, berupa laptop, tab, atau smartphone yang terkoneksi dengan internet.