1. Buka situs www.pajak.go.id, lalu tekan login
2. Isikan nomor pokok wajib pajak dan password beserta kode keamanannya, lalu login
3. Setelah masuk ke halaman dashboard, klik tap lapor, klik icon E-Filing dan buat SPT
4. Isikan jawaban dari semua pertanyaan yang ada di formulir
5. Pilih opsi dengan bentuk formulir
- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
Tahap pertama pengisian dengan formulir:
1. Isi data formulir
2. Isi tahun pajak
3. Isi status SPT normal
(Pembetulan dipilih jika kamu menemukan kesalahan pada SPT tahunan yang kamu laporkan sebelumnya)
4. Klik langkah selanjutnya
(Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga)
5. Gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan mengklik iya, dan jika tidak kamu dapat menggunakan formulir bukti potong sebagai acuan pengisian SPT.
Pada lampiran 2 bagian A: