IDXChannel - Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) berlangsung setiap setahun sekali. Tak heran, banyak dari wajib pajak yang lupa dengan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN ini sangat diperlukan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan online. EFIN terdiri dari 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak.
EFIN bersifat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi. Wajib pajak berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dari penggunaan yang tidak sah.
Bagi yang membutuhkan EFIN untuk melaporkan SPT Tahunan, baik itu lupa maupun aktivasi EFIN bagi yang belum punya, simak penjelasan berikut dari akun instagram @ditjenpajakri, Selasa (24/1/2023).