sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lupa EFIN atau Mau Aktivasi Buat Lapor SPT? Tenang, Begini Caranya

Milenomic editor Fiki Ariyanti
25/01/2023 07:06 WIB
Mau lapor SPT Tahunan tapi lupa EFIN? Atau belum punya EFIN dan mau aktivasi EFIN? Tenang, ikuti langkah berikut ini.
Lupa EFIN atau Mau Aktivasi Buat Lapor SPT? Tenang, Begini Caranya. (Foto: IG @ditjenpajakri).
Lupa EFIN atau Mau Aktivasi Buat Lapor SPT? Tenang, Begini Caranya. (Foto: IG @ditjenpajakri).

Cara Aktivasi EFIN

Wajib pajak mengirimkan permohonan aktivasi EFIN ke KPP terdaftar melalui: 

- Email Resmi
- Datang Langsung
- Pos Tercatat
- Jasa Ekspedisi atau Kurir.

Caranya dengan mengunduh terlebih dahulu formulir permohonan EFIN yang ada di laman resmi pajak.go.id. 

Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Formulir permohonan aktivasi EFIN dikirimkan beserta data Proof of Record Ownership (PORO).

Untuk data untuk verifikasi PORO yang diperlukan adalah:

Wajib Pajak Orang Pribadi:

- NPWP dan NIK
- Nama
- Alamat yang terdaftar
- Alamat email yang terdaftar
- Nomor telepon yang terdaftar

Wajib Pajak Badan:

- NPWP
- Nama pemohon
- Alamat email yang terdaftar
- Nomor telepon yang terdaftar
- EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
- Nomor ponsel yang mengajukan
- Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan

Wajib Pajak mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Apabila semua data sesuai, petugas nantinya akan membuat pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF dan mengirimkannya melalui email.

Bagaimana kalau lupa nomor EFIN?

Pastikan terlebih dahulu kamu sudah cek di inbox email, jika ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di email.

Jika memang tidak ditemukan, kamu dapat mengirimkan permohonan cetak ulang EFIN dengan datang langsung ke KPP terdaftar atau melalui saluran berikut:

- Telepon 1500200
- Twitter @kring_pajak
- Live Chat www.pajak.go.id
- Telepon nomor resmi KPP terdaftar
- Email resmi KPP terdaftar
- Direct Message akun media sosial KPP terdaftar

Formulir permohonan cetak ulang EFIN dikirimkan beserta data Proof of Record Ownership (PORO).

Wajib Pajak Orang Pribadi:

- NPWP
- Nama
- Alamat yang terdaftar
- Alamat email yang terdaftar
- Nomor telepon yang terdaftar

Wajib Pajak Badan:

- EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan terakhir
- NPWP Badan
- Alamat email yang terdaftar
- Nomor telepon yang terdaftar
- Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan

Wajib Pajak mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Apabila semua data sesuai, petugas akan mencetak ulang EFIN dalam bentuk PDF dan mengirimkan kepada Wajib Pajak melalui saluran yang sama.

Khusus untuk pelayanan lupa EFIN melalui Twitter @kring_pajak, begini prosesnya:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement