IDXChannel - Semua Wajib Pajak, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Batas waktu pelaporan SPT Pajak 2022 untuk Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023.
Buat kamu yang baru pertama kali ingin melaporkan SPT Tahunan, berikut dokumen yang diperlukan untuk menyampaikan SPT Pajak dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri, Selasa (24/1/2023):
1. Bukti Potong 1721-A2
Bukti Potong (Bupot) 1721-A2 merupakan bukti pemotongan pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan dari kantor atau instansi pemberi kerja yang diterima oleh PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan.