sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PNS Mau Lapor SPT Tahunan? Siapkan Empat Dokumen Ini

Milenomic editor Fiki Ariyanti
24/01/2023 21:03 WIB
Berikut dokumen yang diperlukan untuk PNS lapor SPT Tahunan Pajak 2023.
PNS Mau Lapor SPT Tahunan? Siapkan Empat Dokumen Ini. (Foto: MNC Media).
PNS Mau Lapor SPT Tahunan? Siapkan Empat Dokumen Ini. (Foto: MNC Media).

4. KTP dan Kartu Keluarga

Kamu membutuhkan data dari kartu keluarga untuk mengisi daftar tanggungan di SPT tahunan.

Lapor Menggunakan E-Filling

Jika kamu belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, kamu dapat melakukan hal tersebut dengan langkah berikut:

- Login di pajak.go.id pakai NPWP
- Buka tab profil
- Masukan NIK sesuai KTP
- Validasi

Jika kamu masih memiliki kesulitan dalam melakukan cara tersebut, kamu bisa melihat tutorialnya melalui Youtube Ditjen Pajak.

(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement