4. KTP dan Kartu Keluarga
Kamu membutuhkan data dari kartu keluarga untuk mengisi daftar tanggungan di SPT tahunan.
Lapor Menggunakan E-Filling
Jika kamu belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, kamu dapat melakukan hal tersebut dengan langkah berikut:
- Login di pajak.go.id pakai NPWP
- Buka tab profil
- Masukan NIK sesuai KTP
- Validasi
Jika kamu masih memiliki kesulitan dalam melakukan cara tersebut, kamu bisa melihat tutorialnya melalui Youtube Ditjen Pajak.
(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)
(FAY)