IDXChannel - Semua Wajib Pajak, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Batas waktu pelaporan SPT Pajak 2022 untuk Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023.
Buat kamu yang baru pertama kali ingin melaporkan SPT Tahunan, berikut dokumen yang diperlukan untuk menyampaikan SPT Pajak dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri, Selasa (24/1/2023):
1. Bukti Potong 1721-A2
Bukti Potong (Bupot) 1721-A2 merupakan bukti pemotongan pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan dari kantor atau instansi pemberi kerja yang diterima oleh PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan.
Jika kamu belum mendapatkan bukti ini, segera minta ke bendahara di tempat kamu bekerja.
2. Bukti Pemotongan Pajak Lain
Jika kamu mendapatkan penghasilan lain dari kantor, bendahara akan menerbitkan bukti potong lain (final atau tidak final) yang bisa kamu gunakan untuk mendukung pelaporan SPT tahunan kamu.
3. Dokumen Lain
Data-data untuk pengisian SPT Tahunan juga dapat diperoleh dari dokumen lain, seperti:
- sertifikat
- BPKB
- Buku tabungan
- Surat utang
- dan lainnya.
4. KTP dan Kartu Keluarga
Kamu membutuhkan data dari kartu keluarga untuk mengisi daftar tanggungan di SPT tahunan.
Lapor Menggunakan E-Filling
Jika kamu belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, kamu dapat melakukan hal tersebut dengan langkah berikut:
- Login di pajak.go.id pakai NPWP
- Buka tab profil
- Masukan NIK sesuai KTP
- Validasi
Jika kamu masih memiliki kesulitan dalam melakukan cara tersebut, kamu bisa melihat tutorialnya melalui Youtube Ditjen Pajak.
(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)
(FAY)