1. Isi penghasilan dalam negeri yang diperoleh yang bukan final antara lain:
- Bunga
- Royalti
- Sewa
- Hadiah
- Keuntungan dari penjualan/Pengalihan harta
- Penghasilan lain
Pada bagian B:
1. Isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat (3) UU Pajak Penghasilan
Pada bagian C:
1. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong antara lain:
- Jenis pajak yang dipotong/dipungut
- NPWP pemotong/pemungut pajak
- Nomor bukti pemotongan/pemungut
- Tanggal bukti pemotongan/pemungutan
- Jumlah PPh yang dipotong/dipungut
2. Klik langkah berikutnya
3. Pada induk SPT isikan identitas berupa:
- Status perkawinan
- Status kewajiban pajak suami/istri
- NPWP suami/istri (jika diperlukan)
4. Pada bagian A penghasilan neto isikan:
- Penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
- Penghasilan neto dalam negeri lainnya (terisi secara otomatis)
- Penghasilan neto luar negeri
- Jumlah penghasilan neto (1+2+3) (terisi secara otomatis)
- Zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
- Jumlah penghasilan neto setelah pengurangan zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib (4-5) (terisi secara otomatis)
5. Pada bagian B penghasilan kena pajak:
- Status perkawinan
- Jumlah tunggangan
6. Pada bagian C PPh terutang:
Perhatikan jika kamu memiliki penghasilan dari luar negeri dengan cara membaca petunjuk pada bagian C.10
7. Pada bagian D kredit pajak:
Hanya perlu diisi apabila kamu pernah membayar angsuran PPh pasal 25
8. Pada bagian E status SPT:
- Kamu akan mengetahui apakah status SPT kamu berpenghasilan nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
- Jika SPT nihil, kamu dapat melanjutkan pengisian pada poin F
- Jika SPT kurang bayar, kamu akan diberikan pertanyaan lanjutan
- Jika belum membayar, maka pilih belum dan diarahkan untuk membuat e-billing terlebih dahulu
- Jika telah membayar, isikan data berupa bukti pembayaran yaitu nomor transaksi pembayaran penerimaan negara/pembukuan
- Isi kode NTPN atau pemindah pembukuan kamu
- Isi tanggal dan jumlah pembayaran
- Jika SPT lebih bayar, unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya
9. Pada bagian F angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya:
Hanya dikhususkan bagi kamu yang secara rutin memiliki status SPT kurang bayar
10. Klik setuju pada bagian pernyataan jika kamu sudah yakin data yang kamu berikan sudah benar
11. Kirim SPT dan dapatkan kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email kamu
12. Salin kode tersebut pada kolom yang telah disediakan
13. Klik kirim SPT
14. Maka SPT kamu akan terekam oleh sistem DJP
15. Kamu akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti kamu telah melaporkan SPT
Jika kamu masih membutuhkan bantuan kamu bisa mengunjungi situs pajak.go.id atau menghubungi melalui Kring Pajak di 1500200.
(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)
(FAY)