IDXChannel - Dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak biasanya tidak hanya melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) selama setahun, tetapi juga wajib menyampaikan harta yang dimiliki dari penghasilan yang diterima tersebut.
Wajib pajak dapat melaporkan di kolom Daftar Harta pada formulir SPT Tahunan. Contohnya rumah, mobil, perhiasan, saham, sampai iPhone dan tas mewah juga harus dilaporkan di SPT.
Jangan takut, pelaporan harta tersebut bukan berarti bakal kena pajak lagi atau menambah nilai pajak terutang yang harus dibayarkan wajib pajak. Sebab, dari harta tersebut, mungkin sudah kamu bayarkan pajaknya atau memang harta tersebut tidak kena pajak.
Jadi, tuliskan saja harta yang benar-benar kamu miliki di SPT Tahunan. Mengutip laman resmi Ditjen Pajak, Kamis (26/1/2023), laporan daftar harta ini sebagai informasi yang berkaitan dengan perpajakan sekaligus sebagai pembanding penghasilan kamu.