sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan beserta Kodenya

Milenomic editor Fiki Ariyanti
26/01/2023 20:07 WIB
Ini daftar harta yang harus dilaporkan di SPT Tahunan beserta kode hartanya.
Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan beserta Kodenya. (Foto: MNC Media).
Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan beserta Kodenya. (Foto: MNC Media).

3. Investasi

031 = Saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 = Saham
033 = Obligasi perusahaan
034 = Obligasi Pemerintah Indonesia
035 = Surat utang lainnya
036 = Reksa Dana
037 = Instrumen derivatif (right, warrant, kontrak berjangka, opsi)
038 = Penyertaan Modal Dalam Perusahaan Lain yang Tidak Atas Saham
039 = Investasi lainnya

4. Alat Transportasi

041 = Sepeda
042 = Sepeda motor
043 = Mobil
049 = Alat transportasi lainnya

5. Harta Bergerak

051 = Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain
052 = Batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain
053 = Barang seni dan antik
054 = Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski, dan peralatan olahraga khusus
055 = Peralatan elektronik dan furniture
059 = Harta bergerak lainnya

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement