sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan beserta Kodenya

Milenomic editor Fiki Ariyanti
26/01/2023 20:07 WIB
Ini daftar harta yang harus dilaporkan di SPT Tahunan beserta kode hartanya.
Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan beserta Kodenya. (Foto: MNC Media).
Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan beserta Kodenya. (Foto: MNC Media).

6. Harta Tidak Bergerak

061 = Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal
062 = Tanah dan/atau bangunan untuk usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya
063 = Tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sebagainya
069 = Harta tidak bergerak lainnya

7. Harta Tidak Berwujud

071 = Paten
072 = Royalti
073 = Merek dagang
079 = Harta tidak berwujud lainnya.

Jika kamu mengisi SPT Tahunan dengan e-Filing, maka laporkan harta di bagian Harta Pada Akhir Tahun. Apabila ingin melakukan penyesuaian pada data harta tahun lalu, klik Harta Pada SPT Tahun Lalu.

Jika ingin menambah daftar harta, tinggal klik Tambah. Lalu pilih Kode Harta sesuai jenis harta, isikan keterangan Nama Harta, Tahun Perolehan, dan Harga Perolehan dicantumkan harga pada saat kamu memperoleh harta. Lalu isikan deskripsi atau keterangan lebih lanjut pada kolom Keterangan. 

(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)

(FAY)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement