sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan beserta Kodenya

Milenomic editor Fiki Ariyanti
26/01/2023 20:07 WIB
Ini daftar harta yang harus dilaporkan di SPT Tahunan beserta kode hartanya.
Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan beserta Kodenya. (Foto: MNC Media).
Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan beserta Kodenya. (Foto: MNC Media).

Berikut Daftar Harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan atau SPT Pajak:

1. Kas dan Setara Kas

011 = Uang tunai
012 = Tabungan
013 = Giro
014 = Deposito
019 = Setara kas lainnya

2. Piutang

021 = Piutang
022 = Piutang afiliasi
029 = Piutang lainnya

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement