Berikut Daftar Harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan atau SPT Pajak:
1. Kas dan Setara Kas
011 = Uang tunai
012 = Tabungan
013 = Giro
014 = Deposito
019 = Setara kas lainnya
2. Piutang
021 = Piutang
022 = Piutang afiliasi
029 = Piutang lainnya