IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Sebab, jika tidak atau terlambat lapor SPT pajak, wajib pajak bakal kena sanksi denda.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret. Sedangkan untuk badan atau perusahaan hingga 30 April.
"Mulai lapor SPT sudah bisa sejak 1 Januari. Itu 31 Maret dan 30 April adalah batas akhir pelaporan SPT," katanya dalam Podcast yang ditayangkan di Youtube DJP, Jumat (10/2/2023).
Apabila tidak memenuhi kewajiban atau tak lapor SPT sampai dengan batas akhir yang ditentukan, Neilmaldrin menegaskan, ada konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak.