sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP: Tak Lapor SPT sampai 31 Maret Denda Rp100 Ribu

Milenomic editor Fiki Ariyanti
10/02/2023 15:20 WIB
DJP mengingatkan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Jika tidak, akan ada denda Rp100 ribu bagi WP OP dan Rp1 juta bagi WP Badan.
DJP: Tak Lapor SPT sampai 31 Maret Denda Rp100 Ribu. (Foto: Youtube DJP).
DJP: Tak Lapor SPT sampai 31 Maret Denda Rp100 Ribu. (Foto: Youtube DJP).

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Sebab, jika tidak atau terlambat lapor SPT pajak, wajib pajak bakal kena sanksi denda. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret. Sedangkan untuk badan atau perusahaan hingga 30 April.

"Mulai lapor SPT sudah bisa sejak 1 Januari. Itu 31 Maret dan 30 April adalah batas akhir pelaporan SPT," katanya dalam Podcast yang ditayangkan di Youtube DJP, Jumat (10/2/2023). 

Apabila tidak memenuhi kewajiban atau tak lapor SPT sampai dengan batas akhir yang ditentukan, Neilmaldrin menegaskan, ada konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement