sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP: Tak Lapor SPT sampai 31 Maret Denda Rp100 Ribu

Milenomic editor Fiki Ariyanti
10/02/2023 15:20 WIB
DJP mengingatkan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Jika tidak, akan ada denda Rp100 ribu bagi WP OP dan Rp1 juta bagi WP Badan.
DJP: Tak Lapor SPT sampai 31 Maret Denda Rp100 Ribu. (Foto: Youtube DJP).
DJP: Tak Lapor SPT sampai 31 Maret Denda Rp100 Ribu. (Foto: Youtube DJP).

Jadi, jika wajib pajak orang pribadi tidak lapor SPT dua tahun, tiga tahun, dan seterusnya, maka tinggal dikalikan besaran denda tersebut.

"Ada satu tahun, dua tahun, tiga tahun pajak, setiap tahun pajak ini Rp100 ribu keterlambatannya untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan," pungkas Neilmaldrin.  

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement