Jadi, jika wajib pajak orang pribadi tidak lapor SPT dua tahun, tiga tahun, dan seterusnya, maka tinggal dikalikan besaran denda tersebut.
"Ada satu tahun, dua tahun, tiga tahun pajak, setiap tahun pajak ini Rp100 ribu keterlambatannya untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan," pungkas Neilmaldrin.
(FAY)