sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP: Tak Lapor SPT sampai 31 Maret Denda Rp100 Ribu

Milenomic editor Fiki Ariyanti
10/02/2023 15:20 WIB
DJP mengingatkan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Jika tidak, akan ada denda Rp100 ribu bagi WP OP dan Rp1 juta bagi WP Badan.
DJP: Tak Lapor SPT sampai 31 Maret Denda Rp100 Ribu. (Foto: Youtube DJP).
DJP: Tak Lapor SPT sampai 31 Maret Denda Rp100 Ribu. (Foto: Youtube DJP).

"Konsekuensi tentu ada, karena ini (lapor SPT) diatur UU. Jika dalam jangka waktu tadi, mulai 1 Januari-31 Maret, SPT belum dimasukkan, maka sesuai UU KUP, dikenakan sanksi sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi," jelasnya. 

Sedangkan untuk wajib pajak badan, apabila tak lapor SPT hingga 30 April, maka kata Neilmaldrin kena sanksi denda sebesar Rp1 juta.

"Ini lumayan lho, mending tepat waktu, Rp100 ribunya buat beli kopi, beli pulsa," ujarnya. 

Menurutnya, denda untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100 ribu itu untuk keterlambatan lapor SPT satu tahun pajak. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement