"Konsekuensi tentu ada, karena ini (lapor SPT) diatur UU. Jika dalam jangka waktu tadi, mulai 1 Januari-31 Maret, SPT belum dimasukkan, maka sesuai UU KUP, dikenakan sanksi sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi," jelasnya.
Sedangkan untuk wajib pajak badan, apabila tak lapor SPT hingga 30 April, maka kata Neilmaldrin kena sanksi denda sebesar Rp1 juta.
"Ini lumayan lho, mending tepat waktu, Rp100 ribunya buat beli kopi, beli pulsa," ujarnya.
Menurutnya, denda untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100 ribu itu untuk keterlambatan lapor SPT satu tahun pajak.