sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Lupa Cantumkan Utang saat Lapor SPT Tahunan, Ini Daftar Kodenya

Milenomic editor Fiki Ariyanti
03/02/2023 13:46 WIB
Ini kode utang pajak dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Jangan Lupa Cantumkan Utang saat Lapor SPT Tahunan, Ini Daftar Kodenya. (Foto: MNC Media).
Jangan Lupa Cantumkan Utang saat Lapor SPT Tahunan, Ini Daftar Kodenya. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Selain harta, Wajib Pajak juga mesti mencantumkan utang atau kewajiban dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. 

Biasanya di formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang digunakan, seperti 1770 SS, 1770 S, dan 1770, ada kolom untuk mencantumkan utang. Misalnya sisa atau utang kredit motor, kredit rumah, dan utang lainnya. 

Misalnya di formulir SPT 1770 SS dengan e-Filing. Wajib Pajak diminta mengisi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. 

Sebagai Wajib Pajak yang mau lapor SPT Tahunan, berikut kode utang pada SPT pajak, dikutip dari laman Ditjen Pajak, Jumat (3/2/2023)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement