IDXChannel - Selain harta, Wajib Pajak juga mesti mencantumkan utang atau kewajiban dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Biasanya di formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang digunakan, seperti 1770 SS, 1770 S, dan 1770, ada kolom untuk mencantumkan utang. Misalnya sisa atau utang kredit motor, kredit rumah, dan utang lainnya.
Misalnya di formulir SPT 1770 SS dengan e-Filing. Wajib Pajak diminta mengisi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang.
Sebagai Wajib Pajak yang mau lapor SPT Tahunan, berikut kode utang pada SPT pajak, dikutip dari laman Ditjen Pajak, Jumat (3/2/2023)