IDXChannel - SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (PPh) untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. SPT Tahunan wajib dilaporkan Wajib Pajak karena merupakan amanat Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sistem pemungutan pajak di Indonesia menggunakan metode self assessment, di mana Wajib Pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sendiri.
Sistem ini mengamanatkan, meskipun pelaksanaan pembayaran pajak telah dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, misalnya oleh pemberi kerja, Wajib Pajak tetap berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan.