IDXChannel - Batas akhir lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret, sedangkan Badan Usaha 30 April. Jika tak lapor SPT pajak sampai batas waktu yang ditentukan, maka sanksi denda menanti.
Sanksi Denda
Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan, apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi.
Sanksi administrasi atau denda tak lapor SPT sampai dengan batas akhir yang ditentukan: