sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksi Denda dan Pidana yang Menanti

Milenomic editor Fiki Ariyanti
02/02/2023 13:34 WIB
Tak lapor SPT Tahunan, siap-siap ini konsekuensinya.
Tak Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksi Denda dan Pidana yang Menanti. (Foto: MNC Media).
Tak Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksi Denda dan Pidana yang Menanti. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Batas akhir lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret, sedangkan Badan Usaha 30 April. Jika tak lapor SPT pajak sampai batas waktu yang ditentukan, maka sanksi denda menanti.

Sanksi Denda

Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan, apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi. 

Sanksi administrasi atau denda tak lapor SPT sampai dengan batas akhir yang ditentukan:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement