IDXChannel - Kamu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)? Tetap harus lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ya.
Dalam hal ini, kamu dapat menggunakan formulir SPT 1770 dengan kriteria mempunya penghasilan, dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja.
Yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat final, serta dari penghasilan lain. Sebelum lapor SPT, UMKM perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
1. Bukti potong PPh (jika ada)
2. Kartu Keluarga
3. Daftar Harta
4. Daftar Utang
5. Catatan omzet per bulan
6. Bukti penyetoran PPh Final.