sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Lapor Pajak SPT Tahunan untuk UMKM dan Pedagang Online

Milenomic editor Fiki Ariyanti
02/02/2023 09:39 WIB
Kamu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)? Tetap harus lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ya. 
Cara Lapor Pajak SPT Tahunan untuk UMKM dan Pedagang Online. (Foto: MNC Media).
Cara Lapor Pajak SPT Tahunan untuk UMKM dan Pedagang Online. (Foto: MNC Media).

Berikut cara isi dan lapor SPT Tahunan UMKM dan Pedagang Online menggnakan formulir 1770 dari laman Ditjen Pajak, Kamis (2/2/2023):

I. Lampiran 1770-IV 

A. Informasi Wajib Pajak

- Isi Tahun Pajak, Periode Pajak dan Metode Perhitungan
- Isi NPWP dan Nama Wajib Pajak

B. Harta Pada Akhir Tahun

- Isi Harta yang dimiliki Pada Akhir Tahun
- Lihat Daftar Kode Harta

C. Kewajiban Pada Akhir Tahun

- Isi Kewajiban yang dimiliki Pada Akhir Tahun
- Lihat Daftar Kode Utang:

101 : Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)

102 : Kartu Kredit

103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)

109 : Utang Lainnya

D. Daftar Susunan Anggota Keluarga

- Isi Daftar Susunan Anggota Keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga

II. Lampiran 1770-III

- Isi Tahun Pajak, Periode Pajak dan Metode Perhitungan
- Isi NPWP dan Nama Wajib Pajak

A. Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final/Bersifat Final

- Diisi Total Penghasilan Bruto Setahun
- Diisi Total PPh Final PP 23 (0,5%) telah dibayar Setahun

B. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak

- Diisi jika pada tahun 2022 Menerima Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak

III. Lampiran 1770 - II

- Isi Tahun Pajak, Periode Pajak dan Metode Perhitungan
- Isi NPWP dan Nama Wajib Pajak

IV. Lampiran 1770 - I

- Isi Tahun Pajak, Periode Pajak dan Metode Perhitungan
- Isi NPWP dan Nama Wajib Pajak

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement