Berikut cara isi dan lapor SPT Tahunan UMKM dan Pedagang Online menggnakan formulir 1770 dari laman Ditjen Pajak, Kamis (2/2/2023):
I. Lampiran 1770-IV
A. Informasi Wajib Pajak
- Isi Tahun Pajak, Periode Pajak dan Metode Perhitungan
- Isi NPWP dan Nama Wajib Pajak
B. Harta Pada Akhir Tahun
- Isi Harta yang dimiliki Pada Akhir Tahun
- Lihat Daftar Kode Harta
C. Kewajiban Pada Akhir Tahun
- Isi Kewajiban yang dimiliki Pada Akhir Tahun
- Lihat Daftar Kode Utang:
101 : Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
102 : Kartu Kredit
103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
109 : Utang Lainnya
D. Daftar Susunan Anggota Keluarga
- Isi Daftar Susunan Anggota Keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga
II. Lampiran 1770-III
- Isi Tahun Pajak, Periode Pajak dan Metode Perhitungan
- Isi NPWP dan Nama Wajib Pajak
A. Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final/Bersifat Final
- Diisi Total Penghasilan Bruto Setahun
- Diisi Total PPh Final PP 23 (0,5%) telah dibayar Setahun
B. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak
- Diisi jika pada tahun 2022 Menerima Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak
III. Lampiran 1770 - II
- Isi Tahun Pajak, Periode Pajak dan Metode Perhitungan
- Isi NPWP dan Nama Wajib Pajak
IV. Lampiran 1770 - I
- Isi Tahun Pajak, Periode Pajak dan Metode Perhitungan
- Isi NPWP dan Nama Wajib Pajak