sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Lapor Pajak SPT Tahunan untuk UMKM dan Pedagang Online

Milenomic editor Fiki Ariyanti
02/02/2023 09:39 WIB
Kamu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)? Tetap harus lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ya. 
Cara Lapor Pajak SPT Tahunan untuk UMKM dan Pedagang Online. (Foto: MNC Media).
Cara Lapor Pajak SPT Tahunan untuk UMKM dan Pedagang Online. (Foto: MNC Media).

V. Pada Formulir Induk 1770

- Isi Tahun Pajak, Periode Pajak dan Metode Perhitungan
- Isi NPWP dan Nama Wajib Pajak

Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri:

KK: Normal / Penghasilan digabung
HB: Hidup Berpisah berdasar putusan hakim
PH: Perjanjian Pemisahan Harta & Penghasilan
MT: Memilih utk menjalankan hak & kewajiban pajak sendiri (NPWP tersendiri)

- Status Wajib Pajak Kawin Tanggungan Satu (K/1)
- Lampiran-lampiran
- Isi tanggal, nama wajib pajak, dan NPWP.

Kamu dapat mengakses laman pajak.go.id pelaporan SPT PPh oleh Wajib Pajak UMKM untuk lebih lengkapnya. 

(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement