IDXChannel - Kamu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)? Tetap harus lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ya.
Dalam hal ini, kamu dapat menggunakan formulir SPT 1770 dengan kriteria mempunya penghasilan, dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja.
Yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat final, serta dari penghasilan lain. Sebelum lapor SPT, UMKM perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
1. Bukti potong PPh (jika ada)
2. Kartu Keluarga
3. Daftar Harta
4. Daftar Utang
5. Catatan omzet per bulan
6. Bukti penyetoran PPh Final.
Berikut cara isi dan lapor SPT Tahunan UMKM dan Pedagang Online menggnakan formulir 1770 dari laman Ditjen Pajak, Kamis (2/2/2023):
I. Lampiran 1770-IV
A. Informasi Wajib Pajak
- Isi Tahun Pajak, Periode Pajak dan Metode Perhitungan
- Isi NPWP dan Nama Wajib Pajak
B. Harta Pada Akhir Tahun
- Isi Harta yang dimiliki Pada Akhir Tahun
- Lihat Daftar Kode Harta
C. Kewajiban Pada Akhir Tahun
- Isi Kewajiban yang dimiliki Pada Akhir Tahun
- Lihat Daftar Kode Utang:
101 : Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
102 : Kartu Kredit
103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
109 : Utang Lainnya
D. Daftar Susunan Anggota Keluarga
- Isi Daftar Susunan Anggota Keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga
II. Lampiran 1770-III
- Isi Tahun Pajak, Periode Pajak dan Metode Perhitungan
- Isi NPWP dan Nama Wajib Pajak
A. Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final/Bersifat Final
- Diisi Total Penghasilan Bruto Setahun
- Diisi Total PPh Final PP 23 (0,5%) telah dibayar Setahun
B. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak
- Diisi jika pada tahun 2022 Menerima Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak
III. Lampiran 1770 - II
- Isi Tahun Pajak, Periode Pajak dan Metode Perhitungan
- Isi NPWP dan Nama Wajib Pajak
IV. Lampiran 1770 - I
- Isi Tahun Pajak, Periode Pajak dan Metode Perhitungan
- Isi NPWP dan Nama Wajib Pajak
V. Pada Formulir Induk 1770
- Isi Tahun Pajak, Periode Pajak dan Metode Perhitungan
- Isi NPWP dan Nama Wajib Pajak
Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri:
KK: Normal / Penghasilan digabung
HB: Hidup Berpisah berdasar putusan hakim
PH: Perjanjian Pemisahan Harta & Penghasilan
MT: Memilih utk menjalankan hak & kewajiban pajak sendiri (NPWP tersendiri)
- Status Wajib Pajak Kawin Tanggungan Satu (K/1)
- Lampiran-lampiran
- Isi tanggal, nama wajib pajak, dan NPWP.
Kamu dapat mengakses laman pajak.go.id pelaporan SPT PPh oleh Wajib Pajak UMKM untuk lebih lengkapnya.
(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)
(FAY)