- Denda Rp500 ribu untuk WP yang tak lapor SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Denda Rp100 ribu untuk WP yang tak lapor SPT Pemberitahuan Masa lainnya
- Denda Rp100 ribu untuk WP Orang Pribadi yang tidak lapor SPT Tahunan
- Denda Rp1 juta untuk WP Badan yang tak lapor SPT Tahunan.
Dalam Pasal 39 UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Oleh karena itu, pastikan kamu melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, baik secara langsung dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pos atau jasa ekspedisi, secara online melalui e-filing, maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
(FAY)