Oleh karena itu, meskipun PPh-nya telah dipotong oleh pemberi kerja, tetapi para karyawan, pekerja atau pegawai, tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak.
Dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak, kamu perlu mengetahui jenis-jenis SPT yang akan digunakan, dari instagram @pajakdoloksanggul, Jumat (3/2/2023):
1. Formulir 1770 SS
SPT Tahunan 1770 SS digunakan untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun
2. Formulir 1770 S
SPT Tahunan 1770 S digunakan untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan, baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun