"Syarat pertama yang wajib bayar pajak adalah dewasa secara umur sesuai dengan ketentuan UU. Kedua, punya penghasilan yang menjadi objek pajak," Neilmaldrin menambahkan.
"Kalau dia punya NIK, dia dewasa, punya penghasilan tapi di bawah PTKP, ya enggak bayar pajak. Jadi punya NIK belum tentu harus bayar pajak. Enggak benar itu (kabar) yang diributkan," paparnya.
PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan.
(FAY)