sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Validasi NIK Jadi NPWP setelah 31 Desember 2023? Ini Risikonya

Economics editor Dhera Arizona
07/12/2023 09:30 WIB
Lantas, jika WP tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga batas waktu, apa risiko yang akan terjadi?
Tak Validasi NIK Jadi NPWP setelah 31 Desember 2023? Ini Risikonya. (Foto MNC Media)
Tak Validasi NIK Jadi NPWP setelah 31 Desember 2023? Ini Risikonya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Para Wajib Pajak (WP) orang pribadi diminta agar segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023. Pemadanan ini harus dilakukan WP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Lantas, jika WP tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga batas waktu, apa risiko yang akan terjadi?

Sebagaimana dikutip IDXChannel dari Pasal 6 ayat (2) PMK 112/2022, Kamis (7/12/2023), WP orang pribadi yang tidak memadankan NIK dengan NPWP, hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan maupun layanan administrasi pihak lain.

"Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data," tulisnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement