Pada Pasal 6 ayat (1) PMK 112/2022 juga ditegaskan Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang merupakan penduduk yang tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, hanya dapat menggunakan NPWP dengan format 15 (lima belas) digit sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.
"Penggunaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dalam hal atas perubahan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang menghasilkan data valid," bunyi Pasal 6 ayat (3).
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan para wajib pajak (WP) memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023.
Namun, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara penuh baru akan diimplementasikan bersamaan dengan peluncuran Core Tax Administration System (CTAS).