sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Yuk Kenali Cara Validasi NIK sebelum Lapor Pajak

Market news editor Dian Harir
25/01/2023 18:38 WIB
Cara validasi NIK sebelum lapor pajak menarik untuk diulas. Sebab saat ini NIK (Nomor Induk Kependudukan) bisa digunakan untuk lapor SPT Tahunan.
Yuk Kenali Cara Validasi NIK sebelum Lapor Pajak. (FOTO : MNC MEDIA)
Yuk Kenali Cara Validasi NIK sebelum Lapor Pajak. (FOTO : MNC MEDIA)

Cara Validasi NIK Sebelum Lapor Pajak

Berikut cara validasi NIK sebelum lapor pajak yang bisa Anda lakukan secara online:

  1. Kunjungi portal www.pajak.go.id
  2. Klik login
  3. Masukkan 16 digit NIK, gunakan kata sandi akun pajak yang Anda miliki, masukkan kode keamanan (captcha) yang tersedia
  4. Jika login berhasil, Anda akan diarahkan ke halaman informasi NPWP. Hal ini berarti NIK Anda sudah valid, sehingga Anda tidak perlu melakukan validasi NIK lagi
  5. Apabila login gagal, silahkan masuk kembali ke portal www.pajak.go.id
  6. Masukkan 15 digit NPWP serta kata sandi yang dimiliki. 
  7. Masukkan kode keamanan (captcha) yang sesuai
  8. Kemudian klik ikon profil
  9. Klik menu profil, lalu pilih data profil
  10. Setelah itu masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  11. Lalu klik tombol “Validasi” untuk cek validitas data
  12. Kemudian klik “Ubah Profil” 
  13. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda masukkan. Jika yakin data yang diisi sudah sesuai, silahkan klik ‘Ya’
  14. Setelahnya Anda bisa menggunakan NIK untuk mengurus berbagai administrasi perpajakan.

Demikian informasi mengenai cara validasi NIK sebelum lapor pajak yang bisa Anda lakukan. Semoga bisa membantu.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement