Cara Validasi NIK Sebelum Lapor Pajak
Berikut cara validasi NIK sebelum lapor pajak yang bisa Anda lakukan secara online:
- Kunjungi portal www.pajak.go.id
- Klik login
- Masukkan 16 digit NIK, gunakan kata sandi akun pajak yang Anda miliki, masukkan kode keamanan (captcha) yang tersedia
- Jika login berhasil, Anda akan diarahkan ke halaman informasi NPWP. Hal ini berarti NIK Anda sudah valid, sehingga Anda tidak perlu melakukan validasi NIK lagi
- Apabila login gagal, silahkan masuk kembali ke portal www.pajak.go.id
- Masukkan 15 digit NPWP serta kata sandi yang dimiliki.
- Masukkan kode keamanan (captcha) yang sesuai
- Kemudian klik ikon profil
- Klik menu profil, lalu pilih data profil
- Setelah itu masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Lalu klik tombol “Validasi” untuk cek validitas data
- Kemudian klik “Ubah Profil”
- Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda masukkan. Jika yakin data yang diisi sudah sesuai, silahkan klik ‘Ya’
- Setelahnya Anda bisa menggunakan NIK untuk mengurus berbagai administrasi perpajakan.
Demikian informasi mengenai cara validasi NIK sebelum lapor pajak yang bisa Anda lakukan. Semoga bisa membantu.