IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan, masih ada 681 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal, batas waktunya hingga 30 Juni 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, per hari ini, jumlah tersebut sisa dari 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi.
“Sampai dengan 19 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 681 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ujarnya kepada IDXChannel, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Menurut Ewie, dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,32 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sisanya dipadankan oleh sistem.