IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi merilis capaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 hingga tenggat waktu 31 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Tercatat, sebanyak 10.530.651 SPT telah disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) di seluruh Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan dengan kontribusi dominan.
"Untuk periode sampai dengan 31 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 10.530.651 SPT. Dari jumlah tersebut, pelaporan didominasi oleh OP Karyawan sebanyak 9.214.182 SPT dan OP Non Karyawan sebanyak 1.100.876 SPT," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Selain Wajib Pajak Orang Pribadi, pelaporan juga mencakup Wajib Pajak Badan dengan rincian sebagai berikut:
• Tahun Buku Januari-Desember:
Badan (Mata uang Rupiah): 213.492 SPT.
Badan (Mata uang USD): 159 SPT.