sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Foto editor Arif Julianto
30/03/2026 16:37 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April dari semula 31 Maret

IDXChannel - Petugas melayani wajib pajak untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di KPP Pratama Jakarta Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April dari semula 31 Maret karena beririsan dengan libur Lebaran dan kendala sistem coretax, sekaligus memberikan relaksasi berupa penghapusan denda keterlambatan pelaporan SPT PPh tahun pajak 2025. 

Advertisement
Advertisement