IDXChannel - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto (tengah) menyaksikan penyerahan tumpukan uang rampasan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp10,2 triliun oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Tumpukan uang sitaan tersebut merupakan hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH yang kemudian diserahkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara. Nilainya mencapai Rp10,2 triliun, terdiri atas Rp3,42 triliun dari penagihan denda administratif kehutanan dan Rp6,84 triliun dari penerimaan pajak PBB maupun non-PBB hasil penertiban kawasan hutan.
Selain uang rampasan, pemerintah juga berhasil mengambil kembali lahan sitaan seluas 2,37 juta hektare. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya negara memperkuat penegakan hukum sekaligus mengembalikan penguasaan kawasan hutan yang bermasalah ke tangan negara.
Foto: Aldhi Chandra Setiawan