sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rencana Pajak Marketplace

Foto editor Aldhi Chandra Setiawan
10/09/2026 10:19 WIB
Kebijakan pajak e-commerce yang semula dijadwalkan berlaku pada Agustus 2026 ditunda hingga November

IDXChannel - Warga membeli barang secara daring di salah satu marketplace di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum ada keputusan terkait rencana penerapan pemungutan PPh bagi pedagang online melalui marketplace pada 1 November 2026.

Sebelumnya, kebijakan pajak e-commerce yang semula dijadwalkan berlaku pada Agustus 2026 ditunda hingga November. Dalam skema tersebut, sejumlah marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli ditunjuk sebagai pemungut PPh dari pedagang online.

Advertisement
Advertisement