sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Ungkap 681 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP

Economics editor Anggie Ariesta
19/06/2024 21:09 WIB
DJP Kemenkeu mengungkapkan, masih ada 681 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
DJP Ungkap 681 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP. (Foto MNC Media)
DJP Ungkap 681 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP. (Foto MNC Media)

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 Tahun 2022 NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring dengan diluncurkannya core tax system.

Pemerintah pun telah menetapkan deadline final untuk pemadanan NIK dan NPWP yakni pada 31 Juni 2024.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement