IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan resmi terkait isu pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang belakangan menjadi sorotan. Otoritas pajak menegaskan hingga saat ini belum ada aturan yang mengubah perlakuan perpajakan pada sektor transportasi tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, rencana tersebut merupakan bagian dari visi jangka panjang untuk menciptakan keadilan fiskal, namun belum bersifat operasional.
“Perlu kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menyusun perencanaan strategis yang memuat arah kebijakan perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Inge kepada IDX Channel, Selasa (21/4/2026).
Inge mengklarifikasi kabar mengenai pengenaan PPN tol tersebut masih berada pada level kajian strategis. Masyarakat diminta untuk tetap tenang karena secara hukum belum ada regulasi yang diterbitkan pemerintah untuk memungut pajak tersebut dalam waktu dekat.