Lebih lanjut, Inge menekankan pemerintah tetap memegang teguh prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam setiap langkah reformasi perpajakan.
“Pemerintah juga memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang akan diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Hingga saat ini, DJP mengimbau masyarakat untuk merujuk pada kanal komunikasi resmi pemerintah terkait setiap perkembangan kebijakan perpajakan guna menghindari disinformasi.
(Dhera Arizona)