sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Ungkap 681 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP

Economics editor Anggie Ariesta
19/06/2024 21:09 WIB
DJP Kemenkeu mengungkapkan, masih ada 681 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
DJP Ungkap 681 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP. (Foto MNC Media)
DJP Ungkap 681 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP. (Foto MNC Media)

“Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” kata Ewie.

Sebagai upaya untuk mendorong wajib pajak melakukan pemadanan NIK-NPWP, jelas dia, seluruh kantor vertikal DJP sudah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak di wilayah kerjanya.

DJP juga melakukan publikasi pada berbagai kanal komunikasi yang tersedia, seperti media sosial, televisi, radio, media online dan lainnya. Menurutnya, DJP juga bekerja sama dengan Kementerian atau Lembaga lain untuk mengamplifikasi informasi terkait pemadanan NIK-NPWP.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan, dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri,” katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement