sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Catat 7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

Economics editor Anggie Ariesta
19/12/2025 10:55 WIB
DJP Kementerian Keuangan melaporkan, lebih dari separuh wajib pajak (WP) yang terdaftar telah mengaktifkan akun di sistem perpajakan terbaru, Coretax.
DJP Catat 7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax. (Foto Istimewa)
DJP Catat 7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, lebih dari separuh wajib pajak (WP) yang terdaftar telah mengaktifkan akun di sistem perpajakan terbaru, Coretax.

Sistem ini dipersiapkan sebagai platform tunggal untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang akan dimulai pada 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, dari total 14,9 juta wajib pajak yang berkewajiban melapor SPT, sebanyak 7,7 juta di antaranya telah melakukan aktivasi.

"Jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT tahun 2024 ada 14,9 juta WP yang sudah aktivasi akun sejumlah 7,7 juta dengan persentase 51,66 persen," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement