IDXChannel - Komisi XI DPR mengonfirmasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengenai status dan kinerja sistem Coretax yang saat ini masih dalam masa transisi. DPR meminta data detail mengenai kesiapan wajib pajak (WP) yang telah beralih ke sistem baru tersebut, termasuk angka komplain dan gap target WP yang belum masuk Coretax.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sistem Coretax saat ini masih berada dalam masa retensi atau masa garansi yang dipegang oleh pihak ketiga. Serah terima 100 persen kepada DJP baru akan dilakukan pada 31 Desember 2025.
"Coretax masih masa retensi atau masa garansi, jadi sampai 31 Desember baru diserahterimakan 100 persen kepada DJP dari pihak ketiga," kata Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI, Senin (24/11/2025).
Menanggapi pertanyaan Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun mengenai operasional sistem, Bimo mengklaim adanya perbaikan yang berkelanjutan.
"Insidennya makin kecil, masih ada insiden (tapi) makin kecil, kemudian waktu tunggu, gap makin kecil," ujar Bimo.
Bimo menambahkan bahwa saat ini, DJP masih menjalankan proses tandem dengan vendor, tim penyiap DJP, dan tim TIK untuk mengatasi insiden yang muncul hingga penyerahan sistem.
Anggota Komisi XI, Harris Turino menekankan bahwa masalah utama dalam transisi ini adalah ketika terjadi peralihan yang berpotensi menghambat pendapatan perpajakan. Dia meminta DJP agar transparan mengenai angka WP yang sudah sepenuhnya beralih ke Coretax dan tingkat komplain yang terjadi.
"Ini kan problem utama kita kan ketika peralihan Pak. Nah, saya katakan berapa WP kita, apakah semua WP itu sudah masuk ke coretax apa komplainya, berapa gap-nya ini juga harus dilaporin kita Pak Dirjen seperti itu," kata Harris.