sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejar 200 Penunggak Pajak, Bos DJP Sudah Amankan Rp13,1 Triliun per Akhir 2025

Banking editor Anggie Ariesta
08/01/2026 18:55 WIB
DJP Kemenkeu mengungkapkan, langkah penagihan terhadap 200 penunggak pajak terbesar di Indonesia telah membuahkan hasil signifikan pada penutupan akhir 2025.
Kejar 200 Penunggak Pajak, Bos DJP Sudah Amankan Rp13,1 Triliun per Akhir 2025. (Foto Istimewa)
Kejar 200 Penunggak Pajak, Bos DJP Sudah Amankan Rp13,1 Triliun per Akhir 2025. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, langkah penagihan terhadap 200 penunggak pajak terbesar di Indonesia telah membuahkan hasil signifikan pada penutupan akhir 2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, hingga 31 Desember 2025, DJP mencatat realisasi pencairan tunggakan mencapai belasan triliun rupiah yang berasal dari 100 lebih wajib pajak kelas kakap.

"Proses penagihan pajak untuk penunggak pajak terbesar, 200 terbesar, sudah kami lakukan. Hasilnya, sampai tengah 31 Desember 2025, pencairan sebesar Rp13,1 triliun dari 124 wajib pajak," papar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Memasuki 2026, Bimo menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para penunggak pajak, terutama bagi piutang yang status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. DJP telah menyiapkan serangkaian langkah penagihan aktif yang lebih agresif.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement