sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejar 200 Penunggak Pajak, Bos DJP Sudah Amankan Rp13,1 Triliun per Akhir 2025

Banking editor Anggie Ariesta
08/01/2026 18:55 WIB
DJP Kemenkeu mengungkapkan, langkah penagihan terhadap 200 penunggak pajak terbesar di Indonesia telah membuahkan hasil signifikan pada penutupan akhir 2025.
Kejar 200 Penunggak Pajak, Bos DJP Sudah Amankan Rp13,1 Triliun per Akhir 2025. (Foto Istimewa)
Kejar 200 Penunggak Pajak, Bos DJP Sudah Amankan Rp13,1 Triliun per Akhir 2025. (Foto Istimewa)

Tindakan hukum yang akan dilakukan meliputi penerbitan surat paksa dan penyitaan aset, pemblokiran rekening perbankan, pencegahan bepergian ke luar negeri, dan penyanderaan (gidzel) atau penempatan penunggak pajak di tempat tertentu (lapas) hingga utang dilunasi.

"Untuk tunggakan yang inkrah, 2026 akan kami lanjutkan penagihan aktif surat paksa, penyitaan, blokir rekening, pencegahan, penyanderaan," kata Bimo.

Sementara itu, untuk kasus tunggakan yang saat ini statusnya belum inkrah, Bimo memastikan proses hukum akan tetap dikawal ketat oleh DJP. Hal ini mencakup penanganan keberatan banding, peninggalan pajak, hingga proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Bimo juga melaporkan integrasi sistem Coretax dan penguatan interoperabilitas data antar-Kementerian/Lembaga telah memudahkan DJP dalam memetakan profil risiko wajib pajak secara lebih akurat.

Langkah pengejaran 200 penunggak pajak terbesar ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) serta memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang telah patuh.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement