IDXChannel – Cara padankan NIK dan NPWP perlu dilakukan. Pasalnya, seluruh Wajib Pajak (WP) pribadi diharuskan melakukan hal tersebut sebelum akhir Juni 2024.
Integrasi NIK dan NPWP ini akan menjadi Single Identity Number (SIN). SIN ini ditujukan untuk memudahkan sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP nantinya akan berlaku mulai 1 Juli 2024 mendatang.
Lantas, bagaimana cara padankan NIK dengan NPWP? Simak langkah-langkah mudahnya sebagai berikut.
Cara Padankan NIK dengan NPWP
Untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, Anda bisa mengakses laman DJP Online. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Masuk ke laman www.pajak.go.id.
- Login dengan akun Anda. Anda juga bisa langsung mengakses laman djponline.pajak.go.id.
- Kemudian masukkan 16 digit NIK Anda.
- Gunakan kata sandi akun pajak yang Anda miliki.
- Lalu, masukkan kode keamanan yang sesuai.
- Setelah berhasil login, Anda bisa ubah data profil dengan cara masuk pada menu profil.
- Dalam menu ini, Anda juga dapat melihat status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'.
- Status inilah yang menunjukkan apakah Anda perlu validasi NIK atau tidak.
- Selanjutnya, di menu Profil Anda juga akan melihat opsi 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit).
- Pada kolom tersebut, Anda bisa memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
- Jika sudah selesai, silakan klik 'Validasi'.
- Nantinya sistem berhasil melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Setelah data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data Anda telah ditemukan. - Anda bisa langsung klik 'Ok' pada notifikasi itu.
- Jika data NIK sudah berhasil diinput, Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor HP yang masih aktif untuk urusan pajak dan lain sebagainya.
Nah, itulah cara padankan NIK dengan NPWP yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Dengan melakukan pemadanan data NIK dan NPWP ini, Anda bisa lebih mudah dalam mengakses hal terkait perpajakan. Pasalnya, Anda tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.