IDXChannel - Cara pemadanan NIK dan NPWP bisa dilakukan dengan berbagai langkah demikian.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara resmi telah berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seiring dengan penandatanganan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 oleh Presiden Jokowi.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP, yang dapat dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2023.
Lantas bagaimana cara pemadanan NIK dan NPWP dengan mudah. Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
Fungsi Pemadanan NIK dan NPWP
Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memudahkan dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal, yaitu NIK.