Bagi mereka yang belum melakukan pemadanan, proses ini dapat dilakukan dengan beberapa langkah mudah.
Cara Pemadanan NIK dan NPWP
- Akses laman www.pajak.go.id.
- Pilih menu "Login" di pojok kanan atas atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id.
- Masukkan 16 digit NIK.
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki dan klik "Login."
- Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia.

Kenali Cara Pemadanan NIK dan NPWP yang Jarang Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)
Jika berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 akan tersedia di NPWP terbaru. Namun, jika tidak berhasil, berikut adalah langkah-langkah pemadanan NIK dan NPWP:
- Akses laman djponline.pajak.go.id.
- Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak.
- Masukkan kode keamanan yang sesuai, lalu klik "Login."
- Pilih menu "Profil" dan "Data Profil."
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, lalu cek validitas data dengan mengeklik tombol "Validasi."
- Klik "Ubah profil" untuk menyelesaikan proses.
Setelah itu, logout dan ulangi proses masuk akun menggunakan NIK. Jika NIK Anda tercantum pada profil dengan status valid (berwarna hijau), maka NIK Anda telah berlaku sebagai NPWP.
Selanjutnya, lengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel aktif, dan data lainnya untuk keperluan pajak. Dengan melakukan pemadanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Itulah penjelasan cara pemadanan NIK dan NPWP dengan mudah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)